Proposal Penelitian (Suhaemi)

| Saturday, October 20, 2012

Aplikasi Metode Role Playing dalam Pembelajaran Tata Cara Mengurus Jenazah

oleh : Suhaemi
Download di sini

1.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari mata rantai pendidikan global mempunyai ciri khas kurikulum tersendiri. Salah satu ciri khas dari kurikulum pendidikan Islam adalah unsur sosial atau kemasyarakatan. Dengan demikian hendaknya sebuah pendidikan Islam berupaya membekali seorang peserta didik dengan kecakapan sosial yang akan membantunya untuk beradaptasi dengan situasi sosial dalam masyarakat di mana dia berada sekaligus melestarikan dan mewarnainya demi terciptanya masyarakat yang mempunyai basis Islamic civilization[1]. Pendidikan Islam bisa menjadi media terbentuknya Islamic civilization jika mempunyai dimensi adaptif dan dialogis dengan tuntutan masyarakat dan sistem sosial yang ada, selaras dengan fitrah manusia baik dari segi psikis, fisik, sosial dan budaya serta mengantarkan peserta didik kepada realitas kehidupan masyarakat yang ada[2].
Menurut kalangan fungsionalis kontak sosial antar individu dalam masyarakat adalah suatu sistem yang akan selalu mencari keseimbangan (ekuilibrium) dalam kaitannya dengan hajat hidup mereka baik dalam hal agama, politik, keluarga, dan pendidikan[3]. Keseimbangan dalam suatu masyarakat akan tercipta jika masing-masing elemen dalam masyarakat menjalankan fungsinya yang berujung pada terciptanya suatu budaya karena mustahil suatu budaya akan tercipta dalam masyarakat seumpama fungsi dari elemen masyarakat tersebut tidak berjalan[4]. Dalam menganalisa aktivitas individu dalam menjalankan fungsinya di masyarakat, kalangan fungsionalis menggunakan teori fungsionalisme yang bertujuan untuk menerangkan aktivitas-aktivitas dalam suatu sistem sosial dengan semua proses-prosesnya (pattern variables)[5].
Berdasar konteks ciri pendidikan Islam serta pola keseimbangan masyarakat di atas, maka pendidikan Islam mengemban misi untuk membumikan ajaran Islam tidak hanya dari aspek individu, namun juga aspek sosial. Terbentuknya peserta didik yang mempunyai kesadaran sebagai individu serta sebagai anggota masyarakat Islam akan merealisasikan tujuan pendidikan Islam yakni perubahan masyarakat[6]. Oleh karena itu pendidikan Islam diharapkan dapat menjadi tempat seorang peserta didik berkembang secara individu sekaligus sebagai tempat enkulturasi yakni tempat pembudayaan bagi peserta didik untuk menyiapkan diri bersosialisasi[7].
Kenyataannya, menjalankan misi tersebut bukanlah perkara mudah. Hal ini karena materi agama yang dapat menimbulkan afeksi, umumnya disampaikan dalam bentuk verbal yang juga disertai rate memorizing. Akibatnya, materi pelajaran agama hanya untuk dihafalkan agar lulus ujian tetapi tidak diinternalisasikan dan dipraktikkan sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dalam diri setiap peserta didik. Kenyataan ini semakin diperparah dengan kecenderungan dalam masyarakat luas, di mana terdapat diskrepansi yang cukup mencolok antara keimanan dan ketaatan formal dalam ibadah keagamaan dengan perilaku sosial[8]. Pembelajaran materi agama yang sebagian besar berupa hafalan menjadi materi yang lebih cenderung ke ranah afektif melalui teori praktis dan aplikatif memang sudah waktunya dilakukan demi internalisasi materi tersebut kepada anak didik[9].
Salah satu ibadah yang mengandung nilai sosial kemasyarakatan dan menuntut penekanan aspek afeksi dan praktik adalah mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit). Mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) dalam Islam adalah ibadah yang hukumnya adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah dapat dipandang sebagai ibadah yang mengandung nilai sosial nan tinggi karena ada unsur ketergantungan serta kebersamaan antar satu muslim dan yang lainnya.
Tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) ádalah salah satu kompetensi dasar dalam pelajaran Fiqih yang mempunyai keunikan tersendiri. Hal ini karena kompetensi ini memerlukan pemahaman yang dapat diperdalam dengan praktik. Pemberian pemahaman ini secara teoritis diberikan dengan interaksionalisme simbolik yang bertujuan untuk memberikan pedoman umum terhadap individu tentang bagaimana seseorang berperilaku dalam suatu aktivitas sosial[10]. Karenanya, guru dalam rangka internalisasi materi ini menggunakan beberapa metode pembelajaran yang termasuk dalam kategori model pembelajaran sosial (sosial interaction model) yang salah satunya adalah role playing[11].
Fakta di lapangan menunjukkan, hasil penerapan melalui metode ini ternyata kurang memenuhi harapan. Pada tataran praktik sebagian anak tampak masih kelihatan segan untuk terlibat total dan dengan serius menghayati peran yang ia jalani. Perasaan takut jelas terbayang di raut wajah mereka meskipun proses pembelajaran telah didramatisir sedemikian rupa. Babak demi babak dalam bermain peran tersebut sering tidak berjalan sesuai dengan skenario yang ada.
Madrasah Tsanawiyah Dar el-Shofwah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang di dalamnya menggunakan metode role playing pada salah satu kompetensi dasar dalam pelajaran Fiqih, yakni materi tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit).
Atas dasar itulah, peneliti tertarik untuk melihat bagaimana aplikasi metode role playing di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi. Dengan ini, peneliti mengambil judul: ”Aplikasi Metode Role Playing dalam Pembelajaran Tata Cara Mengurus Jenazah (Studi Kualitatif Naturalistik pada Pembelajaran Tata Cara Mengurus Jenazah di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi).

2.    Fokus Permasalahan
Penelitian ini difokuskan pada Aplikasi Metode Role Playing dalam Pembelajaran Tata Cara Mengurus Jenazah.
Berdasarkan fokus permasalahan di atas, peneliti merumuskan masalah dalam penelitian sebagai berikut :
a.    Mengapa metode pembelajaran role playing diterapkan dalam proses pembelajaran tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi?
b.    Bagaimana proses aplikasi metode role playing dalam pembelajaran tata cara mengurus jenazah di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi?
c.    Apa kelebihan dan kekurangan proses aplikasi metode role playing dalam tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) pada peserta didik di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi?

3.    Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui proses aplikasi metode role playing dalam pembelajaran tata cara mengurus jenazah di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi?
b.    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan proses aplikasi metode role playing dalam tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) pada peserta didik di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi?

4.    Kegunaan Penelitian
Penelitian ini berguna baik secara teoritis maupun praktis, yaitu:
a.    Kegunaan Teoritis
1)    Diharapkan hasil penelitian pembelajaran tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) dengan metode role playing menumbuhkan kesadaran rasa tolong-menolong dan jiwa sosial pada anak didik.
2)    Menambah konsep dan metode baru dalam pembelajaran ilmu Fiqih.
3)    Memperkaya kajian ilmu Fiqih utamanya yanag berhubungan dengan pembelajaran tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit).
b.    Kegunaan Praktis
1)    Menanamkan pemahaman yang mendalam kepada peserta didik tentang tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) dengan mempraktikkan materi secara langsung.
2)    Menerapkan metode pembelajaran kontemporer dalam pembelajaran pelajaran agama/Fiqih.
3)    Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu rujukan bagi para guru Fiqih dalam upaya internalisasi materi Fiqih khususnya tata cara mengurus jenazah dengan metode pembelajaran kontemporer.

5.    Kerangka Teori
a.    Hakikat Tata Cara Mengurus Jenazah (Tajhiz al-mayyit)
1)    Pengertian Pengurusan Jenazah
Pengurusan jenazah adalah perbuatan-perbuatan seorang muslim terhadap seorang muslim lain yang meninggal yang meliputi memandikan, menyalati, mengafani dan memandikan yang mana hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun biaya mengafani sampai kepada proses penguburannya diambilkan dari harta yang meninggal. Namun jika tidak ada maka diambilkan dari orang yang berkewajiban untuk menafkahinya semasa dia hidup. Namun jika tidak ada, maka diambilkan dari bayt al-mal dan bila hal ini juga tidak memungkinkan maka menjadi tanggung jawab orang Islam seluruhnya.

2)    Memandikan Jenazah
a)    Hukum memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah orang yang beragama Islam adalah wajib dan pelaksanaannya adalah fard} kifa>yah, dalam artian jika sebagian orang telah melakukannya maka kewajiban tersebut gugur dari orang Islam yang lain[12].

b)    Syarat-syarat orang memandikan jenazah
Orang yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  Islam, berakal dan baligh
2.  Niat memandikan jenazah
3.  Bisa dipercaya (merahasiakan aib dan cacat tubuh jenazah[13])
4.  Mengetahui tata cara memandikan jenazah[14].

c)    Orang yang utama untuk memandikan jenazah
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan.
1.    Jenazah laki-laki
Orang yang utama untuk memandikan jenazah laki-laki urutannya adalah sebagai berikut :
a.    Orang yang mendapat wasiat untuk memandikan.
b.    Bapak, kakek, kerabat dekat dan mah}ram laki-laki dan istri yang meninggal[15].
Diperbolehkannya seorang istri memandikan jenazah suaminya ini adalah berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra yaitu:
لو مت قبلى فقمت عليك فغسلتك وكفنتك وصليت عليك ودفنتك (رواه ابن ماجه)
Apabila engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengkafanimu, menyalatimu serta menguburkanmu”. (H.R. Ibnu Majah)[16]

2.    Jenazah wanita
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah perempuan urutannya adalah sebagai berikut :
a.    Ibu, nenek, kerabat dekat dari pihak perempuan.
b.    Suami dari jenazah[17].
Bila yang meninggal adalah anak-anak maka baik laki-laki maupun wanita boleh memandikannya selama jenazah usianya belum melebihi tujuh tahun[18]. Namun seumpama jenazah adalah laki-laki dan semua yang hidup (yang terkena hukum wajib) adalah wanita atau sebaliknya dan tidak ada suami atau istrinya, maka jenazah tidak boleh dimandikan tapi cukup ditayammumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan pelapis tangan[19].

d)    Jenazah yang wajib untuk dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Islam
2.    Bayi yang tidak keguguran
3.    Ada bagian tubuh yang dapat dimandikan
4.    Tidak orang yang mati shahid di medan perang[20].
Selain shahid di medan perang ada tiga belas orang mati shahid yang wajib untuk diurus sebagaimana biasa[21]. Namun apabila tidak tersedia air, maka jenazah tersebut cukup ditayammumkan.

e)    Tata cara merawat jenazah orang yang mati shahid
Orang yang mati shahid jenazahnya tidak boleh dimandikan namun cukup dikafani dengan pakaiannya. Apabila pakaian tersebut kurang maka ditambah dengan kain lain. Sebaliknya jika pakaian yang dikenakan lebih dari apa yang disunatkan untuk mengafani maka lebih baik jika dikurangi[22]. Setelah itu dikubur bersama dengan pakaian yang melekat di tubuhnya saat meninggal.
Jenazah orang yang mati shahid juga dishalati dan apabila memungkinkan dikuburkan di tempat di mana dia terbunuh. Hal ini berdasarkan sebuah hadith yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir ra yaitu:
Diriwayatkan dari sahabat Jabir ra bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan mengubur para sahabat yang mati shahid di perang Uhud dengan darah-darah mereka tanpa dimandikan dan disalati (H. R. al-Bukhari dan Muslim)[23]


f)     Tata cara memandikan jenazah
Tata cara memandikan jenazah adalah sebagaimana berikut :
1.    Meletakkan jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh[24]. Sebaiknya orang yang memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah di lutut kanannya.
2.    Memandikan jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap serta menutupi auratnya.
3.    Memakai sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran. Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
4.    Mengganti sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil[25].
5.    Memasukkan dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.
6.    Mewudhukan jenazah[26].
7.    Menyiramkan air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan rambut, jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan dahulu kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
8.    Menggunakan air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya yang terakhir kali.
9.    Memandikan jenazah dengan lembut untuk memuliakannya.
10.  Memandikan jenazah yang wajib adalah yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan ganjil.
11.  Membersihkan dan memandikan kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali. Apabila jenazah sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya saja.
12.  Mengeringkan jenazah dan memberinya wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian sujudnya serta kapur barus.
13.  Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan memandikan jenazah.
14.  Mandi.
3)    Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah orang Islam yang tidak mati shahid dalam peperangan hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian orang melakukannya maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang Islam lainnya.

4)    Menyhalati Jenazah
a)    Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah baik berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat ghaib dengan tanpa ruku’, sujud, duduk tashahud.[27]

b)    Hukum Shalat Jenazah
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.[28]

c)    Orang Yang Utama untuk Menyhalatkan Jenazah
Orang yang paling utama untuk menyhalati jenazah adalah orang yang mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya.[29]

d)    Bilangan Takbir Shalat Jenazah
Bilangan takbir shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir dan sekali salam.

e)    Tempat Berdiri Imam
Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
1.    Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah;
2.    Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah
3.    Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran[30].
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian.


f)     Pengaturan Shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga.[31]

g)    Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilakukan sebagaimana berikut[32]:
1.    Niat;
2.    Takbir pertama dengan mengangkat tangan dan membaca surah al- Fatihah;
3.    Takbir kedua dengan mengangkat tangan dan membaca bacaan shalawat;
4.    Takbir ketiga mengangkat tangan dan membaca doa;
5.    Takbir keempat dengan mengangkat tangan dan membaca doa;
6.    Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

5)    Menguburkan Jenazah
Sebelum menguburkan jenazah tata cara yang juga perlu untuk diperhatikan adalah bagaimana mengusung jenazah tersebut.
a)    Tata cara mengusung jenazah
Tata cara mengusung jenazah secara ringkas dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
1.    Menyegerakan penguburan jenazah;
2.    Mengiringinya sampai ke kuburan sampai selesai ditimbun dan kemudian mendoakannya;
3.    Mengiringi jenazah dengan berjalan kaki. Adapun mengiring jenazah bagi perempuan hukumnya adalah makruh;
4.    Berjalan mengiringi jenazah di sebelah kiri kanan, depan dan belakang serta dekat kepala dan tidak berkendaraan kecuali darurat[33]
5.    Bergantian memikul jenazah. Cara yang disunahkan dalam memikul jenazah adalah dengan memikul ke empat sudutnya yang dimulai dengan sisi kanan depan kemudian pindah ke kiri kemudian sisi kanan bagian belakang dan terakhir sisi kiri bagian belakang.
6.    Tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan seperti: membakar dupa, membawa kendi, karangan bunga, menaburkan bunga sepanjang jalan yang dilalui, berzikir dengan suara keras serta memukul alat-alat musik.
7.    Bersikap khushu’ dan mengambil i’tibar
8.    Sebaiknya tidak duduk dahulu sebelum jenazah diletakkan di tanah, namun bagi orang yang sudah datang terlebih dahulu diperkenankan duduk tapi kemudian berdiri ketika jenazah datang dan duduk kembali setelah jenazah diletakkan di atas tanah.

b)    Tata cara menguburkan jenazah
1.    Menggali kuburan berukuran dua meter (tergantung ukuran tubuh jenazah) dengan kedalaman sekitar 150 cm;
2.    Disunatkan membuat liang lahat yaitu menggali lubang di dasar kuburan yang menjorok ke kiblat yang seukuran tubuh jenazah atau lubang seukuran tubuh jenazah di dasar galian dan persis di tengahnya[34];
3.    Menguburkan jenazah di pemakaman Islam utamanya di pemakaman yang banyak kuburannya orang-orang saleh[35];
4.    Memasukkan jenazah dari arah kaki dan menutupi dengan kain untuk jenazah perempuan;
5.    Bagi jenazah perempuan yang memasukkan ke kuburan adalah mahramnya dan apabila tidak ada maka orang-orang yang sudah tua. Adapun orang yang menyambut jenazah di dalam kubur diutamakan orang laki-laki yang urutan keutamannya adalah seperti orang yang berhak menjadi imam dalam shalat;
6.    Meletakkan jenazah miring ke kanan dengan muka menghadap kiblat sambil merapatkannya ke dinding dan memberi bantalan di belakangnya dengan gumpalan tanah sambil membaca doa;
7.    Melepaskan ikatan di bagian kepala dan kaki jenazah;
8.    Meletakkan pipi sebelah kanan jenazah sampai menyentuh tanah[36];
9.    Setelah meletakkan jenazah di liang lahat, jenazah kemudian ditutup dengan penutup seperti batu bata atau papan sebelum menimbunnya. Selain itu dianjurkan juga melapisi penutup dengan ranting-ranting kayu atau yang lainnya supaya timbunan tanah tidak langsung mengenai penutup;
10.  Disunatkan sebelum menimbun dengan tanah untuk memasukkan tiga genggam tanah dari arah kepala;
11.  Hendaknya orang yang memasukkan jenazah ke kuburan adalah orang yang malam harinya tidak menggauli istrinya walaupun dia sudah bersuci;
12.  Meninggikan kuburan dengan batu bata dan membentuknya membundar.[37]

b.    Pengertian Pembelajaran
Pembelajaran adalah suatu kegiatan dalam proses belajar mengajar yang menjadi satu komponen yang satu sama lain saling berkaitan dan saling berinteraksi untuk mencapai satu hasil yang diharapkan secara optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan[38].
Berdasarkan pengertian di atas, maka ada tiga hal penting yang menjadi karakteristik suatu pembelajaran, yaitu:
1)    Setiap pembelajaran pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai.[39]
2)    Suatu pembelajaran selalu mengandung proses dan proses adalah serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan.[40]
3)    Memilih prosedur serta teknik yang tepat dan efektif.
4)    Menetapkan kriteria-kriteria keberhasilan sehingga guru mempunyai pegangan untuk menetapkan sejauh mana keberhasilan tugas-tugas yang telah diselesaikannya.

c.    Metode Pembelajaran Role Playing
1)    Pengertian Role Playing
Role playing termasuk bagian dari metode pembelajaran simulasi sosial. Simulasi berasal dari bahasa Inggris simulate yang artinya berpura-pura atau berbuat seakan-akan. Dengan demikian metode pembelajaran simulasi adalah cara penyajian pengalaman belajar dengan menggunakan situasi tiruan untuk memahami konsep, prinsip dan keterampilan tertentu. Salah satu jenis pembelajaran simulasi sosial adalah role playng[41].
Role playing adalah model pembelajaran yang berasal dari para psikodramatis yang salah satu tokoh utamanya adalah Moreno[42]. Role sendiri didefinisikan sebagai: a patterned sequenced of feeling, words and action yaitu keteraturan pola antara perasaan, kata-kata dan tingkah laku[43]. Metode ini dapat diartikan sebagai pembelajaran yang mengeksplorasi rangkaian hubungan antar manusia baik berupa perasaan, nilai, tingkah laku dalam situasi yang peserta didik jalani serta mendiskusikan tindakan-tindakan tersebut. Metode pembelajaran role playing bisa dipraktikkan di berbagai macam proses pembelajaran mulai permasalahan yang membutuhkan eksplorasi gerak, bicara, mimik sampai permasalahan yang hanya membutuhkan peragaan lisan / bahasa[44].

2)    Landasan Filosofis Role Playing
Metode ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari pembelajaran inquiry. Pembelajaran ini mengajak peserta didik untuk menemukan berbagai jawaban semisal; ”Apa sebab musabab dari masalah ini?", “Apa jalan keluarnya?”, “Mana yang dipilih?”, “Siapa yang benar?”, dan lain sebagainya.
Penggunaan metode role playing dalam pembelajaran berarti memasukkan pembelajaran ke dalam suatu permainan. Permainan dalam pembelajaran menjadi perilaku yang diamati[45]. Permainan sebagai suatu prilaku yang diamati berdasarkan tiga tahap permainan Piaget fungsional, simbolik dan permainan yang mempunyai aturan[46].

3)    Tujuan Metode Pembelajaran Role Playing
Metode pembelajaran role playing pada praktiknya adalah merubah pemahaman anak terhadap sesuatu menjadi bentuk prilaku. Meskipun metode pembelajaran ini menuntut tindakan-tindakan nyata dari peserta didik, namun sebenarnya pembelajaran ini tidak hanya terfokus untuk mengajari peserta didik bagaimana berprilaku tetapi mengajak peserta didik untuk menemukan jalan keluar atas sebuah masalah serta mencari pilihan solusi lainnya.

4)    Kelebihan dan Kekurangan Metode Role Playing
Sebagai suatu metode pembelajaran maka role playing memiliki beberapa kelebihan antara lain adalah:
a)    Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk berlatih kemampuan verbal dengan mempraktikkan apa yang telah mereka pelajari.
b)    Mempelajari perasaan baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat terhadap sebuah peristiwa yang terjadi dalam sebuah tatanan sosial.
c)    Belajar memberikan pandangan terhadap suatu tingkah laku dan nilai utamanya yang berkenaan dengan hubungan antar manusia.
d)    Mengembangkan keberanian dan percaya diri peserta didik dalam membuat keputusan dan memecahkan masalah[47].
e)    Meningkatkan gairah peserta didik dalam pembelajaran.
f)     Memberikan metode pembelajaran baru yang dinamis[48].
Di samping mempunyai beberapa kelebihan pembelajaran dengan metode ini juga mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
a)    Pengalaman pembelajaran yang dicapai terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
b)    Apabila pengelolaan kelas kurang baik maka metode ini sering menjadi hiburan sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai
c)    Memakan banyak waktu.
d)    Faktor psikilogis seperti takut dan malu sering mempengaruhi peserta didik dalam menjalankan peran mereka[49].
5)    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembelajaran Role Playing
Pembelajaran dengan metode role playing akan memberikan pengalaman lebih kepada anak didik karena peserta didik akan mengalami sendiri apa yang menjadi materi pembelajaran. Oleh karena itu agar pembelajaran tepat sasaran, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru dalam penerapan metode tersebut. Hal-hal tersebut antara lain adalah:
a)    Apabila menginginkan respon, tindakan dan pemecahan masalah yang berbeda maka guru bisa menyuruh lebih dari satu kelompok dalam satu kesempatan untuk mempraktikkan satu materi pembelajaran (triple role playing).
b)    Apabila seorang guru telah mengenal situasi kelas dengan baik akan lebih baik untuk menunjuk peserta didik dengan sukarela.
c)    Untuk topik-topik yang sensitif atau dianggap tabu adalah lebih baik seandainya seorang guru mengatur keadaan kelas sehingga peserta didik yang terlibat tidak akan mendapat reaksi yang terjadi seandainya peristiwa tersebut terjadi pada masyarakat kebanyakan.
d)    Dalam materi tertentu seorang guru bisa meminta peserta didik untuk memerankan hal tersebut secara bergantian
e)    Supaya semua peserta didik terlibat aktif dalam penerapan metode tersebut, maka guru bisa menugaskan peserta didik yang tidak terlibat untuk mengamati hal-hal tertentu.
f)     Role playing biasanya akan berhenti dengan sendirinya, namun akan lebih baik jika guru membatasi waktu[50].
g)    Diskusi sebaiknya dilakukan setelah semua peserta didik menjalankan tugasnya dalam penerapan metode tersebut.
h)    Guru bisa memerintahkan kembali beberapa peserta didik untuk mengulangi adegan-adegan penting untuk didiskusikan.

6)    Jenis-jenis Metode Role Playing
Pembagian metode pembelajaran role playing secara garis besar terdiri dari dua hal. Berdasarkan pada skenario yang akan dimainkan maka Walter Cunningham menyatakan bahwa role playing terbagi menjadi empat, yakni:
a)    Role playing terstruktur (structured role playing); Yaitu role playing yang mana permasalahan, tindakan-tindakan yang akan terjadi bahkan ucapan yang disampaikan telah disusun atau terskenario dengan baik.
b)    Role playing semi terstruktur (semi structured role playing); Adalah bermain peran yang mana apa yang tercakup dalam materi pembelajaran telah tersusun atau terskenario dengan baik. Namun dalam prosesnya peserta didik masih diberikan kesempatan untuk bertindak dan bereaksi sesuai dengan apa yang mereka hadapi.
c)    Role playing dengan data (data presentation skits); Adalah bermain peran yang mana seorang guru memberikan keterangan seputar permasalahan dalam pembelajaran serta peristiwa yang peserta didik akan hadapi.
d)    Role playing spontan (spontaneously role playing); Yaitu bermain peran yang mana guru memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk berekspresi, bersikap serta bereaksi atas permasalahan yanag mereka hadapi tanpa campur tangan dari guru sedikitpun[51].
Sedangkan dalam tataran pelaksanaan maka Mal Silberman membagi role playing menjadi tiga bagian[52], yaitu:
a)    Non threatening role playing.
Dalam jenis role playing ini seorang guru melibatkan dirinya dalam permainan peran dan menjadi figur penting dalam peragaan yang diinginkan[53].

b)    Triple role playing.
Secara garis besar dalam metode pembelajaran role playing jenis ini guru memberikan tugas kepada peserta didik untuk memeragakan peranan tertentu. Namun sebelum hal tersebut guru sudah membagi mereka menjadi beberapa kelompok (sebaiknya tiga kelompok). Beberapa kelompok tersebut memeragakan suatu peristiwa yang sama dalam waktu yang berurutan. Tujuan dari role playing jenis ini adalah untuk menghasilkan respon serta solusi yang berbeda tehadap suatu permasalahan yang sama[54].

c)    Rotating roles
Pada jenis yang ketiga ini guru menunjuk peserta didik memerankan figur-figur tertentu dalam situasi yang telah ditentukan. Namun di tengah-tengah enactment para pemain bertukar peran dengan pemain yang lain. Tujuan dari role playing jenis ini adalah untuk mengetahui watak dan bakat peserta didik melalui pergantian berbagai peran yang mereka peragakan[55].

7)    Langkah-langkah Penerapan Metode Role Playing
Selanjutnya Shaftel and Shaftel menyarankan adanya Sembilan sintaks, yaitu[56]:
a)    Persiapan; Mengidentifikasi dan memperkenalkan permasalahan yang akan diperagakan (pokok permasalahan).
b)    Memilih pemeran; Mengidentifikasi peran-peran yang ada dan memilih peserta didik yang akan berperan.
c)    Mengatur peran; Menjelaskan alur cerita.
d)    Menyiapkan pengamat; Memberikan tugas dan materi pengamatan
e)    Peragaan; Memulai dan mengawal peragaan.
f)     Diskusi dan evaluasi; Mengulas pokok-pokok peragaan yang telah ditampilkan[57].
g)    Peragaan ulang; Mengulangi peragaan, menjelaskan dan memberi solusi tindakan.
h)    Diskusi dan evaluasi; Sama dengan sintaks enam
i)      Berbagi pengalaman dan kesimpulan; Mengaitkan masalah dengan kehidupan nyata dan menyimpulkan[58].

8)    Penggunaan Role Cards dalam Role Playing
Untuk memberikan gambaran kepada peserta didik seputar peristiwa yang akan diperagakan maka guru bisa menggunakan role cards yaitu kartu yang berisi skenario dari pemeran. Penggunaan role cards in cocok untuk role playing jenis terstruktur dan semi terstruktur[59]. Role cards dibuat dari potongan kertas yang di dalamnya berisi peranan dan skenario yang akan dijalankan oleh seorang peserta didik yang menjadi peraga. Untuk menentukan peran maka guru bisa mengacak kartu tersebut sehingga nanti peserta didik akan mendapatkan peranan sesuai dengan isi kartu skenario yang diambil.

9)    Aplikasi Role Playing dalam Pembelajaran Tata Cara Mengurus Jenazah
Sebagai mahkluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa pertolongan orang lain. Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk mempunyai sikap suka menolong didasarkan atas kebaikan dan taqwa[60]. Oleh karena itu peserta didik harus dibiasakan untuk saling bekerjasama, mendengardan merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain selama proses pembelajaran.
Salah satu ibadah dalam Islam yang membutuhkan rasa kebersamaan dan tolong-menolong adalah mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit). Hal ini karena mengurus jenazah dalam segi praktiknya tidak bisa dilakukan oleh satu orang dan hukumnya juga fardhu kifayah. Mengurus jenazah terdiri dari empat hal yakni; memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Namun dalam kenyataannya tata cara mengurus jenazah tidak bisa dipahami dengan maksimal oleh anak didik. Pemahaman yang tidak maksimal ini karena mereka terpaku pada pemahaman tapi kaku dan canggung dalam mempraktikkannya. Oleh karena itu perlu proses internaliasi tata cara mengurus jenazah (tajhiz al-mayyit) melalui metode yang lebih efektif yang mendorong peserta didik mempraktikkan pemahaman mereka terhadap konsep tata cara mengurus jenazah di tengah lingkungan sosialnya.
Dalam dunia pendidikan ditemukan banyak metode pembelajaran yang mendorong timbulnya rasa bekerjasama dan bermasyarakat. Model-model pembelajaran ini dikenal dengan istilah model pembelajaran sosial (social interaction model). Salah satu model pembelajaran yang termasuk dalam kategori ini adalah metode pembelajaran bermain peran atau role playing.

6.    Metodologi Penelitian
a.    Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat Penelitian ini dilakukan di MTs. Dar el-Shofwah Pebayuran Bekasi. Penelitian ini dilakukan selama tiga bulan.

b.    Metode Penelitian
Berdasarkan Rumusan Masalah dan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena dianggap dapat memberikan rincian yang komplek tentang fenomena yang sulit diungkap oleh metode kuantitatif.[61]
Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif (Descriptive reseach) rancangan penelitian deskriptif berkaitan dengan pengumpulan data untuk memberikan gambaran atau penegasan suatu konsep atau gejala, juga menjawab pertanyaan-pertanyaan status subyek penelitian pada saat ini, misalnya sikap atau pendapat terhadap individu, organisasi dan sebagainya.

c.    Data dan Sumber Data
1)    Data
Data dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang berwujud kata-kata, yang dikumpulkan dalam beberapa cara, baik wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan sebagainya. Data tersebut kemudian diproses melalui pencatatan, pengetikan, penyuntingan data, dan dianalisis tetap menggunakan kata-kata yang disusun ke dalam teks yang diperluas.

2)    Sumber Data
Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh[62]. Artinya dalam penelitian ini data diperoleh dari responden, yaitu orang yang menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pewancara, dalam hal ini adalah Kepala, Waka. Kurikulum, Guru Mata Pelajaran, dan beberapa siswa MTs. Dar el-Shofwah.
Sumber data tertulis dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang relevan dengan judul skripsi sebagai informasi terhadap penelitian yang diteliti.

d.    Alat Pengumpul Data
Agar thick description didapatkan, penelitian ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yang terdiri dari:
1)    Observasi
Observasi yaitu dengan melakukan teknik partisipasi (pengamatan), dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.[63] Di dalam buku yang lain observasi didefinisikan sebagai metode atau cara-cara menganalisis dengan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat, mengamati, individu, atau kelompok secara lansung. Cara atau metode tersebut umumnya ditandai untuk pengamatan tentang apa yang benar-benar dilakukan individu, dan membuat pencatatan secara objektif menenai apa yang sedang diamati.[64]
Lembar observasi (pengamatan) merupakan panduan dalam melakukan penilaian terhadap indikator-indikator dari aspek yang diamati. Indikator-indikator tersebut sudah didaftar secara sistematis dan sudah diatur menurut kategorinya. Bentuk lembar observasi (pengamatan) dimaksud adalah berbentuk daftar cek dengan memberi tanda “V” pada kategori penilaian. Kategori penilaian ini merupakan petunjuk mengenai gambaran situasi objek yang diamati (diteliti), misalnya: jika indikator yang diamati muncul atau tampak, maka dikategorikan “ada”, dan jika tidak muncul atau tidak tampak maka dikategorikan “tidak ada”.
Adapun objek atau sasaran yang diamati dari observasi (pengamatan) tersebut adalah sikap/perilaku dalam aktivitas proses proses belajar yang difokuskan pada indikator yang diamati sesuai dengan ruang lingkup penelitian.

2)    Wawancara (Interview)
Wawancara yaitu pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lansung oleh pewawancara (pengumpul data) dengan pedoman wawancara yang telah dipersiapkan secara tuntas kepada responden, dan jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam. Teknik wawancara dapat digunakan pada responden yang buta huruf atau tidak biasa membaca dan menulis, termasuk anak-anak.[65]
Wawancara juga dapat diartiakan sebagai percakapan yang sistematis untuk mendapatkan informasi tentang orang lain dan berdasarkan  tujuan penyelidikan.[66] 
Daftar Pertanyaan Pedoman wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara takberstruktur dan pedoman wawancara mendalam, yang akan dikembangkan dilapangan. Untuk  mendapatkan  informasi  yang  lebih beragam,  rinci,  dan  lengkap, proses  pengumpulan data  wawancara  didukung  oleh  catatan lapangan.

3)    Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi merupakan pengumpulan data secara tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian, dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen resmi saja.[67]
Sedangkan pencatatan data dan penulisannya dilakukan dengan cara memanfaatkan bentuk-bentuk instrumen penelitian, diantaranya:  peneliti, field note, interview write ups, mapping, photograpicsound,  serta beberapa dokumen penting pelaksanaan metode role playing dalam pembelajaran tata cara mengurus jenazah di MTs. Dar el-Shofwah, Pebayuran, Bekasi.

e.    Teknik Analisis Data
1)    Reduksi Data
Reduksi data adalah proses pemilihan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan tertulis di lapangan. Reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, mengolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan data dengan cara sedemikian rupa, hinga ditarik kesimpulan data dan verifikasi.

2)    Penyajian Data
Penyajian data ialah mengumpulkan data dan informasi yang didapat guna memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian data meliputi berbagai jenis matrik, grafik, jaringan dan bagian yang dirancang untuk menggabungkan informasi yang tersusun dalam bentuk yang sistematis dan di mengerti.

3)    Menarik Kesimpulan atau Generalisasi
Menarik kesimpulan merupakan alur ketiga dari penganalisaan data setelah data diproses dengan mereduksi dan menyajikan data, kemudian ditarik kesimpulan.[68] Kegiatan analisis data ini dengan  kesimpulan reduksi data dan penyajian data, agar data dan informasi yang diperoleh dapat teruji kebenaranya.

f.     Sistematika Penyusunan[69]
BAB I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.    Fokus Permasalahan
C.   Tujuan Penelitian
D.   Kegunaan Penelitian

BAB II     ACUAN TEORI
A.    Hakikat Tata Cara Mengurus Jenazah (Tajhiz al-mayyit)
B.    Hakikat Pembelajaran
C.   Hakikat Metode Role Playing

BAB III    METODOLOGI PENELITIAN
A.    Tempat dan Waktu Penelitian
B.    Metode Penelitian
C.   Sumber Data
D.   Alat Pengumpulan Data
E.    Teknik Analisis Data
F.    Pengecekan Keabsahan Data
G.   Tahap-Tahap Penelitian

BAB IV   PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A.    Deskripsi Data
B.    Temuan Penelitian
C.   Pembahasan Temuan

BAB V    KESIMPULAN IMPLIKASI DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.    Implikasi
C.   Saran

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
















Daftar Pustaka
A. J. Davison, Strategies and Methods; a Guide for Teachers for Social Science, Victoria: VCTA Publishing, 1984

Abdul Aziz Bin Muhammad al-Uraifi, Fatwa-Fatwa Seputar Jenazah, Surabaya: Pustaka Elba, 2006

Abdul Karim, Petunjuk Shalat Jenazah dan Permasalahannya, Jakarta: Amzah, 2002

Abdullah Muhammad Bin Isma’il al-Bukhari. Shahih al-Bukhari I, Beirut: Dar al-Fikr al-Ilmiyah

Abdullah Muhammad Bin Yazid al-Quzwaini, Sunan Ibnu Majah I, Beirut: Dar al-Fikr, 2004

Abdurrahman An-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibuha, Damsyik: Dar al-Fikr, 1983

Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Prenada Media, 2003

Adam Prodgorecki, Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum, Jakarta: Bumi Aksara, 1987

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Anselm Straus, Juliet Korbin, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif , Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2003

Anthony Giddens, et. al., Sosiologi Sejarah dan Berbagai Pemikirannya, Yogya: Kreasi Wacana, 2005

Azyumardi Azra, Hamka dan Urgensi Pendidikan Akhlak; sebuah pengantar dalam Samsul Nizar, Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008

Bruce Joys dan Marsha Weil, Models of Teaching, New Jersey: Prentice Hall, 1980

Fannie Shaftel and George Shaftel, Role Playing for Social Value, Englewoods Cliffs: Prentice Hall, 1967

Fazlur Rahman, Islam, Chicago: Chicago University Press, 1979

Hasan bin Ahmad al-Kaf, al-Taqrirat al-Sadiyyah, Surabaya: Dar al-Ulum, 2004

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid I, Beirut: Dar al-Jail, tt

Iin Tri Rahayu dan Tri ardi Rahayu, Observasi dan Wawancara, Madang: Bayu Media, 2004

Irawan Suhartono, Metode Penelitian Sosial, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000

Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: al-Kauthar, 2008

L. D. Zeleny, How to Use Simulations, Washington: NCSS, 1977

M. Khaer Haekal, al-Jihad wa al-Qital Juz II, ttp : tt

M. Ridlwan Nasir, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Mal Silberman, Active Learning; 101 Strategies to Teach Any Subject, Messachucet: A Simon and Schuter Comp., 1996

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: UI-Press, 1992

Neville Bennett, Teaching Through Play, Jakarta: Grasindo, 2005

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah I, Kairo: al-Fath li al-A’lam al-Araby, 1994

Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1996

Syaiful Bari Jamarah, Belajar Mengajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2006

Umar Muhammad Al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1979

Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran, Jakarta: Kencana, 2006

Yayat Suharyat, Dr. dan Agus Supriyanto, Drs., M.Hum., Panduan Penulisan Skripsi, Bekasi: Program Peningkatan Kompetensi Lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam “45” Bekasi, 2003
Zainuddin MZ., Shalat Jenazah dan Permasalahannya, Sidoarjo: Al-Fath Press, 2004



[1] Umar Muhammad Al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), h. 502
[2] Abdurrahman An-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibuha (Damsyik: Dar al-Fikr, 1983), h. 196
[3] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 80
[4] Jean Francois Dortier, Talcott Parson dan Teori Besarnya, dalam Anthony Giddens et. al. (ed) Sosiologi Sejarah dan Berbagai Pemikirannya (Yogya: Kreasi Wacana, 2005), h. 107
[5] Adam Prodgorecki, Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum (Jakarta: Bumi Aksara, 1987), h. 100
[6] Fazlur Rahman, Islam (Chicago: Chicago University Press, 1979), h. 260
[7] Azyumardi Azra, Hamka dan Urgensi Pendidikan Akhlak, sebuah pengantar dalam Samsul Nizar, Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2008), h. 2
[8] Ibid., h. 3
[9] Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan (Jakarta: Prenada Media, 2003), h. 26
[10] Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), h. 220
[11] Saiful Bahri Djamarah, Strategi Belajar Mengajar (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), h. 88
[12] Abdul Karim, Petunjuk Shalat Jenazah dan Permasalahannya (Jakarta: Amzah, 2002), h. 20
[13] Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita (Jakarta: al-Kauthar, 2008), h. 224. Lebih jauh lagi Kamil Muhammad juga menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi orang yang tidak disenangi oleh jenazah untuk masuk ruang pemandian jenazah ketika sedang dimandikan
[14] Ibid., h. 21
[15] Abdul Karim, Op.Cit., h. 21
[16] Abdullah Muhammad Bin Yazid al-Quzwaini, Sunan Ibnu Majah I (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), h. 463. Hal serupa pernah dilakukan oleh Ali ra yang memandikan jenazah Fatimah ra dan Abu Bakar ra yang berwasiat agar ia dimandikan oleh istrinya Ummu Asma’ ra jika meninggal.
[17] Jumhur al-ulama bersepakat bahwa istri boleh memandikan jenazah suaminya, namun mereka berbeda pendapat tentang suami yang memandikan jenazah istrinya. Menurut Abu Hanifah seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya karena kematian adalah sama dengan talak yang memutus hubungan suami istri. Lih. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid I (Beirut: Dar al-Jail, ttp), h. 509
[18] Abdul Aziz Bin Muhammad al-Uraifi, Fatwa-Fatwa Seputar Jenazah (Surabaya: Pustaka Elba, 2006), h. 54
[19] Abdul Karim, Op.Cit., h. 23
[20] Para ulama berbeda pendapat tentang definisi dari orang yang mati shahid namun jumhur al-ulama
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mati shahid adalah orang muslim yang meninggal dalam peperangan melawan orang kafir. Jumhur juga berpendapat bahwa orang yang mendapat luka dalam peperangan kemudian meninggal karena lukanya setelah peperangan berakhir tidak dikategorikan shahid kecuali ulama Hanabilah. Lih M. Khaer Haekal, al-Jihad wa al-Qital Juz II (ttp : tt), h. 1200. dan al-Nawawy, al-Majmu’ 5261. Para ulama membagi orang yang mati syahid menjadi tiga bagian: 1. Orang yang shahid al-dunya wa al-akhirah yakni orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir karena semata-mata untuk mencari ridho Allah, 2. shahid al-dunya yakni orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir yang niatnya berperangnya bukan semata-mata karena Allah tapi untuk mencari harta rampasan perang, sum’ah dan lain-lain, 3.syahid al-akhirah yakni orang yang meninggal tidak di medan perang tetapi karena sebab-sebab tertentu. Untuk dua kelompok syahid yang pertama tidak wajib dimandikan. Lih. Hasan bin Ahmad al-Kaf, al-Taqrirat al-Sadiyyah (Surabaya: Dar al-Ulum, 2004), h. 47
[21] Abdul Karim, Loc.Cit., h. 23
[22] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah I (Kairo: al-Fath li al-A’lam al-Araby, 1994), h. 264
[23] Abdullah Muhammad Bin Isma’il al-Bukhari. Shahih al-Bukhari I (Beirut: Dar al-Fikr al-Ilmiyah ), h. 452
[24] Ibid., h. 265. Sebagian ulama juga menganjurkan untuk menutupi wajah jenazah selain auratnya selama proses pemandian.
[25] Abdul Karim, Op.Cit., h. 25
[26] Jenazah yang sudah diwudhukan tidak batal lagi karena yang membatalkan wudhu bagi orang hidup tidak berlaku lagi baginya
[27] Zainuddin MZ., Shalat Jenazah dan Permasalahannya (Sidoarjo: Al-Fath Press, 2004), h. 32
[28] Sayyid Sabiq, Op.Cit., h. 271
[29] Zainuddin MZ., Loc.Cit., h. 34
[30] Sayyid Sabiq, Op.Cit., h. 276
[31] Ibid.
[32] Selain shalat jenazah hadir disyariatkan juga untuk shalat jenazah ghaib yang caranya sama dengan hadir hanya saja niatnya shalat jenazah ghaib dan menghadap kiblat walaupun yang dishalati berada di arah lain.
[33] Para ulama berbeda pendapat tentang arah mana yang lebih utama dalam mengiring jenazah, namun jumhur al-ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah di depannya.
[34] Hanya saja dalam hal ini liang lahad adalah lebih utama berdasarkan hadith Nab saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas RA yang artinya “Liang lahad adalah untuk pemakaman umatku, sedangkan shiq (liang landak) adalah untuk selain umatku”.
[35] Selain itu, disunatkan juga untuk mengumpulkan kuburan orang yang masih satu famili untuk memudahkan ziarah.
[36] Sayyid Sabiq, Op.Cit., h. 290
[37] Imam Muslim, Shahih Muslim II, hh. 67-68
[38] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran (Jakarta: Kencana, 2006), h. 49
[39] Syaiful Bari Jamarah, Belajar Mengajar (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), h. 72
[40] Ibid., h. 7
[41] Sebagain ahli pendidikan membedakan antara role playing dengan sosiodrama sebagaimana sebagian yang lain menyamakan kedua metode tersebut. Lih. Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran hh. 160-161 dan Syaiful Bahri Jamarah, Belajar Mengajar, h. 88. Dalam hal ini tampaknya penggunaan sosiodrama adalah lebih luas karena menyangkut dramatisasi semua masalah sosial. Sedangkan role playing sebenarnya juga mendramatisasi masalah sosial namun dalam cakupan yang lebih sempit.
[42] Neville Bennett, Teaching Through Play (Jakarta: Grasindo, 2005), h. 6
[43] Bruce Joys dan Marsha Weil, Models of Teaching (New Jersey: Prentice Hall, 1980), h. 245
[44] A. J. Davison, Strategies and Methods; a Guide for Teachers for Social Science (Victoria: VCTA Publishing, 1984), h. 132
[45] Neville Bennett, Op.Cit., h. 6
[46] Ibid., h. 7
[47] A. J. Davison, Op.Cit., h. 132
[48] M. Ridlwan Nasir, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), h. 11
[49] Wina Sanjaya, Op.Cit., h. 161
[50] L. D. Zeleny, How to Use Simulations (Washington: NCSS, 1977), h. 26
[51] A. J. Davison, Op.Cit., h. 133
[52] Mal Silberman, Active Learning; 101 Strategies to Teach Any Subject (Messachucet: A Simon and Schuter Comp., 1996), h. 146
[53] Ibid., h. 147
[54] Ibid., h. 148
[55] Ibid., h. 149
[56] Fannie Shaftel and George Shaftel, Role Playing for Social Value (Englewoods Cliffs: Prentice Hall, 1967), hh. 67-69
[57] Bruce Joys dan Marsha Weil, Op.Cit., h. 247
[58] Ibid., h. 248
[59] A. J. Davison, Op.Cit., h. 135
[60] Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 2
[61] Anselm Straus, Juliet Korbin, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif  (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2003), h. 5
[62] Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), h. 114
[63] Irawan Suhartono, Metode Penelitian Sosial  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), h. 69
[64] M. Ngalim Purwanto, op.cit., h. 149
[65] Irawan Suhartono, loc.cit., h. 67
[66] Iin Tri Rahayu dan Tri ardi Rahayu, Observasi dan Wawancara  (Madang: Bayu Media, 2004),  h. 63
[67] Irawan Soehartono, loc. cit. h. 70
[68] Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif (Jakarta: UI-Press, 1992), h. 15
[69] Dr. Yayat Suharyat dan Drs. Agus Supriyanto, M.Hum., Panduan Penulisan Skripsi (Bekasi: Program Peningkatan Kompetensi Lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam “45” Bekasi, 2003), hh. 24-25

0 komentar:

Post a Comment

Next Prev
▲Top▲